Rabu, 23 Oktober 2019, 07:48:05 | Dibaca: 669
Program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara kepada masyarakatnya yang disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara. Di Indonesia, BPJS adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana untuk program jaminan sosial ini. Demikian disampaikan Wali Kota Medan Drs. H.T Dzulmi Eldin S, MSi.MH diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Kota Medan Khairul Syahnan saat membuka Rapat Kerjasama Operasional (KSO) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota dengan PD Pasar Kota Medan tentang Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pedagangang pasar di wilayah Kota Medan di Hotel Adimulia, Kamis (26/9). Didampingi Kadis Ketenagakerjaan Hannalore Simanjuntak, Asisten Ekbang mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 kepentingan dan hak normatif yang diberikan, yaitu mencakup program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
"Selain 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga turut memberikan manfaat tambahan bagi peserta dan keluarganya, yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan para pekerja dan keluarganya. Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui seluruh manfaat dari bpjs ketenagakerjaan ini," kata Asisten Ekbang. Selanjutnya, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) tersebut mengungkapkan Kso ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi pegawai di lingkungan PD Pasar Kota Medan dan untuk memberikan pelayanan optimal kepada seluruh tenaga kerja termasuk tenaga honorer maupun tenaga kontrak dan para pedagang di lingkungan PD Pasar Kota Medan.
"Adanya kepastian perlindungan atas risiko sosial yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua, tentu akan memberikan rasa nyaman di kalangan pegawai dan juga bagi pedagang pasar di wilayah kerja PD Pasar Kota Medan," ungkap Syahnan. Lanjut Syahnan, hal ini, sesuai dengan amanah Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dan Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 mengenai kewajiban setiap orang yang bekerja untuk menjadi peserta BPJS. Mengakhiri sambutan hari ini, Syahnan berharap kerjasama operasional antara BPJS Ketenagakerjaan dan PD Pasar Kota Medan ini akan bisa terjalin secara harmonis. Sehingga ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkatkan mutu layanannya sehingga masyarakat akan dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari berbagai inovasi layanan itu.
"Dengan demikian, maka para pegawai dan juga bagi pedagang pasar di wilayah kerja PD Lasar Kota Medan akan tenang menjalani profesinya dan mampu lebih meningkatkan lagi produktivitasnya," harapnya. Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang Medan Kota Syahrial mengatakan, para pedagang maupun tukang parkir dan yang lainnya haruslah berhak mendapatkan perlindungan sebaik mungkin dengan menjadikan mereka peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Beberapa hari yang lalu kami telah melakukan audiensi dengan Pemko Medan dan disambut sangat baik atas kegiatan ini. Sehingga kami mengadakan rapat untuk lebih memperdalam pembahasan mengenai kerjasama ini," ujar Syahrial. Kemudian, Syahrial mengungkapkan ada sekitar 53 pasar yang ada di Kota Medan tentunya juga banyak orang melakukan kegiatan ekonomi yang memiliki resiko terjadinya resiko yang berbahaya sehingga dapat menimbulkan korban jiwa.
"Ada puluhan ribu pedagang pasar selain pedagang pasar, ada kuli bangunan, tukang sapu dan lainnya yang menjadi potensi untuk dilindungi. Mereka perlu perlindungan untuk keselamatan mereka semua," ungkapnya. Maka dari itu, Syahrial berharap kepala pasar dapat membantu pada saat melakukan sosialisasi nantinya agar diberi ruang dan waktu supaya para pekerja paham akan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya rapat ini diisi dengan pemaparan biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Kantor Cabang Medan Kota bersama Kadis Ketenagakerjaan dan Direktur Admimistrasi Keuangan PD Pasar Osman Manalu.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan